Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Azhar didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar pada tahun 1988, diawal pembentukan KBIHU Al Azhar hanya melayani Bimbingan Manasik Haji yang diselenggarakan di lingkungan Kompleks Masjid Agung Al Azhar. Pada tahun 1992 KBIHU Al Azhar mulai memberangkatkan jemaah Haji ke Tanah Suci dengan tujuan untuk membantu umat dalam menunaikan ibadah haji secara reguler sebagaimana yang diatur oleh pemerintah. Sampai saat ini KBIHU Al Azhar sudah memberangkatan ribuan jemaah haji dengan tenaga pembimbing dari kalangan Al Azhar sendiri. Puncaknya adalah pada tahun 1995 KBIHU Al Azhar mampu memberangkatkan 1 Kloter (Kelompok Terbang), yaitu sekitar 450 jemaah.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) merupakan mitra kerja pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama untuk membimbing jemaah haji. Sebagai salah satu pihak penyelenggara ibadah haji, KBIHU diharapkan mampu memberikan pembinaan, pelayanan serta perlindungan yang sebaik-baiknya kepada calon jemaah haji dan jemaah haji. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara menyempurnakan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji, yakni dengan cara meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji. Disamping Program Ibadah Haji yang disiapkan Oleh Pemerintah, KBIHU Al Azhar Juga menambahkan kegiatan Umroh dan Ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Mekkah, Madinah dan Sekitarnya. Dengan adanya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama, serta jemaah dapat menjalankan ibadah secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.
Berdasarkan sudut pandang pengelolaan, KBIHU memiliki manajemen yang sesuai dengan ketentuan organisasi pada umumnya. Sehingga keberadaannya merupakan cerminan organisasi yang memiliki badan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi seperti KBIHU. Mengingat KBIHU merupakan sarana untuk menuju ibadah Haji mabrur, di mana Haji merupakan salah satu ibadah yang wajib bagi umat muslim yang mampu menunaikannya. Haji merupakan ketentuan ibadah yang termaktub dalam Al Quran. Hukum dasar melaksanakan haji adalah wajib sekali seumur hidup bagi umat muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Firman Allah SWT : Artinya: β…. Dan karena Allah, wajiblah atas orang-orang melakukan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu melaksanakan perjalanan (kesana)…β.(QS. Al Imron: 97).
Landasan Hukum :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- Izin Kementerian Agama RI No. 274 tahun 1995
- Izin Operasional Kanwil Kemenag DKI Jakarta No. : Kw.09.3/2/Hj.00/15303/2014
- Izin Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah No. : 811 Tahun 2020