Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Azhar Unit Pelaksana Tugas (UPT) dibawah naungan Direktorat Dakwah dan Sosial Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar yang terdiri dari 4 Personalia, idealnya terdiri dari : 1 Kepala KBIH, 1 Tata Usaha/Bendahara dan 2 Staf Operasional. Lingkup Kegiatan KBIHU Al Azhar, meliputi :
- Memberikan pelayanan administrasi ; pendaftaran, informasi perkembangan proses keberangkatan haji, pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan haji, dll.
- Memberikan pelayanan bimbingan/manasik kepada calon jemaah haji yang menjadi jemaah KBIHU Al Azhar.
- Menaati dan mematuhi peraturan dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah (Kemenag RI) dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Ketua Kloter
- Membuat dan melaksanakan surat perjanjian (Akta Mufakat) dengan jemaah yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Menonjolkan identitas nasional dan tidak menonjolkan identitas kelompok
- Membantu kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pelayanan kepada jemaah haji yang dilakukan oleh petugas haji
- Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat
- Menyelenggarakan pertemuan Pasca Haji yang biasa kami sebut dengan Tasyakuran Haji ; kami berkewajiban membina dan membantu menjaga nilai-nilai ke-Mabruran Haji.