Kepengurusan

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Azhar Unit Pelaksana Tugas (UPT) dibawah naungan Direktorat Dakwah dan Sosial Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar yang terdiri dari 4 Personalia, idealnya terdiri dari : 1 Kepala KBIH, 1 Tata Usaha/Bendahara dan 2 Staf Operasional. Lingkup Kegiatan KBIHU Al Azhar, meliputi :

  1. Memberikan pelayanan administrasi ; pendaftaran, informasi perkembangan proses keberangkatan haji, pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan haji, dll.
  2. Memberikan pelayanan bimbingan/manasik kepada calon jemaah haji yang menjadi jemaah KBIHU Al Azhar.
  3. Menaati dan mematuhi peraturan dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah (Kemenag RI) dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Ketua Kloter
  4. Membuat dan melaksanakan surat perjanjian (Akta Mufakat) dengan jemaah yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak
  5. Menonjolkan identitas nasional dan tidak menonjolkan identitas kelompok
  6. Membantu kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pelayanan kepada jemaah haji yang dilakukan oleh petugas haji
  7. Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat
  8. Menyelenggarakan pertemuan Pasca Haji yang biasa kami sebut dengan Tasyakuran Haji ; kami berkewajiban membina dan membantu menjaga nilai-nilai ke-Mabruran Haji.